Monday 25 March 2019

Identitas Elektronik Indonesia

Butuh Aplikasi Identitas Elektronik hub Budi 0857 1784 1236, Kami adalah Penyelenggara Identitas Elektronik yang Sah Secara Hukum di Indonesia.




Tanda Tangan Elektronik dapat dipakai untuk menjaga kerahasiaan dokumen atau pesan dalam transaksi elektronik, dari sisi keaslian penandatanga dikomfirmasi sebagai personil atau organisasi yang memang benar.
.
Infrastruktur Kunci Publik (IKP) sebuah cara untuk Otentikasi pengamanan data dan perangkat anti sangkal. Secara teknis IKP adalah Implentasi dari bebagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data dan memastikan keaslian data maupun pengirimannya dan mencegah penyangkalan.
.
Sertifikat Elektronik sebagai Indentitas Digital yang terpercaya serta Tanda Tangan Digital yang memiliki kekuatan hukum sah di hadapan pengadilan, karena keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik sang pemilik telah kami Verifikasi dengan teknologi terkini dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
.
Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Indentitas yang menunjujukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelanggara Sertifikat Elektronik (PSrE) sesuai dengan Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
.
Dengan menggunakan Dokumen Digital untuk melakukan transaksi sehari-hari kita telah  beralih peran dalam ketergantungan pada dokumen kertas sehingga kita melindungi lingkungan dan menghemat sumber daya alam.
.
Tanda Tangan Elektronik mendukung perubahan ini dengan memberikan jaminan tentang validasi dan keaslian atas dokumen itu sendiri.

Konsultasi Lebih Lanjut